KPFM BALIKPAPAN – Sejumlah warga RT 12, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah mendatangi gedung DPRD Kota Balikpapan, Selasa (26/4).
Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib lahan yang mereka tempati setelah disurati oleh pihak Pertamina untuk dikosongkan.
“Kami siap membawa permasalahan ini ke ranah manapun baik secara hukum pidana atau perdata negara. Baik di tingkat pertama di pengadilan negeri ataupun kasasi di Mahkamah Agung.
Kami berkomitmen untuk terus membela masyarakat yang dizalimi oleh PT Pertamina terutama hal ini terkait masalah pertanahan,” kata Sultan Akbar Pahlevi, Ketua Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Kota Balikpapan yang menjadi kuasa hukum warga kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Balikpapan
Menurut Sultan, sebagian dari warga juga sudah ada yang terintimidasi pihak dengan melibatkan aparat.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah membuat laporan ke Polresta Balikpapan terkait pengrusakan tanaman produktif yang dimiliki oleh masyarakat,
“Kalau ini ditebang akan berdampak kepada pemiliknya, ada sekitar 35 pohon di antaranya pohon pete, pohon sukun, pohon mangga, kemudian pohon kelapa dan juga ada sekitar 250 pohon singkong ditanam oleh masyarakat yang ikut ditebang pula,” ujarnya
Ia menegaskan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat ini merupakan yang paling lama karena terdaftar pada tahun 83.
Sedangkan Pertamina hanya menggunakan sertifikat hak guna bangunan yang dikeluarkan pada tahun 2014.
Area Manager Communication Relation dan CSR PT Pertamina RU V Balikpapan Ely Chandra membantah bahwa pihaknya telah melakukan intimidasi dan pengrusakan tanaman milik warga.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dipastikan tidak ada tindakan represif yang disampaikan seperti itu.
“Sampai hari ini kami tidak ada bentuk objek yang seperti dibicarakan tadi, kecuali sisi lainnya. Dipastikan tidak mematuhi peraturan yang berlaku, ini dipastikan di lapangan tidak ada tindakan represif yang disampaikan seperti itu,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan semata-mata sebagai upaya untuk mendukung operasional dan memastikan bahwa aset yang dimiliki terjaga.
“Nanti kita akan agendakan untuk bertemu lagi di BPN. Hal ini dilakukan untuk memastikan posisi tanah dan keabsahan tanah administrasi,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean menuturkan, hasil pertemuan pada hari ini di antaranya meminta kepada pihak Pertamina untuk menyetop kegiatan di wilayah tersebut, dan dilarang untuk melakukan upaya intimidasi kepada masyarakat.
Kemudian kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh Pertamina diminta juga untuk dihentikan, karena sesuai dengan Perda dalam tindakan penebangan pohon itu harus dengan izin dari pemerintah kota.
“Selanjutnya, permasalahan ini kita akan mediasi untuk dibawa ke BPN, memastikan apakah status lahan yang di katakan ini overlap atau tidak. Kalau ini tidak selesai di Badan Pertanahan akan dilanjutkan ke pengadilan,” tuturnya.
Kepala BPN Kota Balikpapan Herman Hidayat yang dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa pihaknya siap membantu untuk melakukan mediasi antara Pertamina dengan warga.
“Kalau kami maunya nanti membantu untuk melakukan mediasi. Nanti kita akan melihat parsialnya seperti apa. Nanti bagaimana punya warga yang bagaimana yang punya Pertamina. Kalau nanti malu mediasi bisa baru ke registrasi legitasi,” ungkapnya.
(MAULANA/KPFM)