background img

WANITA DI GUNUNG BUGIS DICIDUK GEGARA SABU

7 months ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengamankan seorang wanita berinisial YP pada Senin (1/5) sekira pukul 16.30 Wita.

Wanita berusia 24 tahun itu terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena terbukti terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat juga mengamankan seorang pria berinisial SI (26). Keduanya diciduk di wilayah Gunung Bugis, Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, dari tangan tersangka SI YP anggota di lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Berat total barang bukti sebanyak 7.34 gram bruto. Selain itu diamankan juga uang tunai senilai Rp 1.550.000,” kata Rickynaldo dalam keterangan resminya.

Saat ini aparat tengah melakukan pengembangan atas kasus, untuk mengetahui peran kedua tersangka dan juga asal barang haram tersebut.

Sementara tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka SI dan YP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009,” ucapnya.

Fredy Janu/Kpfm

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *