background img

WAJIB BOOSTER BAGI PELAYAN PUBLIK

2 years ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Para pemberi pelayanan publik mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Ketua RT dan Tim Satgas Covid-19 di Kota Balikpapan wajib vaksin penguat atau dosis ketiga (booster).

Ketentuan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty. Dikatakan, Wali Kota Rahmad Mas’ud telah mengeluarkan edaran perihal itu. Sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Ada edaran Wali Kota bahwa mereka segera divaksin booster, karena pelayan publik. Mengikuti Keputusan Kementerian Kesehatan,” kata wanita yang akrab disapa Dio itu, Senin (1/3).
Pemberi pelayanan publik wajib karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Sehingga sangat rentan terpapar. “Makanya wajib booster, mereka yang berhadapan langsung menangani masyarakat,” ungkapnya.

Di sisi lain, lanjut Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan itu, kebijakan wajib booster ini juga bertujuan untuk menggenjot capaian vaksinasi booster bagi pelayan publik yang saat ini masih sangat rendah.

“Pelayan publik masih 8,3 persen. Kita (Balikpapan) tertinggi di Kaltim. Makanya kita mengutamakan pelayan publik karena mereka berinteraksi dengan masyarakat. Selain itu lansia juga diutamakan,” ucapnya.

Fredy Janu/Kpfm

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *