KPFM BALIKPAPAN – Narkotika jenis sabu seberat 3.073 gram bruto atau tiga kilogram lebih senilai Rp 4,5 miliar gagal beredar di Kota Balikpapan.
Pengungkapan barang haram tersebut dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Kamis (7/9) lalu pukul 00.15 Wita, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat turut mengamankan seorang pria berinisial MS (22), oknum warga Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Sabu yang diamankan dari tangan MS ini kualitas super dengan harga pasaran secara keseluruhan Rp 4,5 miliar. Rencananya akan diedarkan di Balikpapan,” kata Kanit Sidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim IPDA Candra Silalahi saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis (14/9).
MS yang merupakan TKI Ilegal itu, lanjut Candra, mendapatkan sabu-sabu dari Malaysia. Kemudian dibawa menuju Kota Balikpapan melalui perjalanan darat.
“Pelaku lewat Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga akhirnya tiba di Balikpapan,” ungkapnya.
Saat penggeledahan, awalnya petugas hanya menemukan dua bungkusan teh Cina yang di dalamnya terdapat barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram lebih.
Namun, saat diinterogasi MS mengaku masih menyimpan sabu di kawasan Kariangau. Aparat pun menuju ke tempat yang dimaksud MS, dan menemukan satu kilo lebih sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina.
“Sehingga total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka MS sebanyak 3.073 gram,” ucapnya.
Dalam menjalankan bisnis haram ini, MS dijanjikan oleh bosnya Rp 50 juta setiap mengantarkan barang. “Dia nekat terjun ke bisnis ini untuk bayar utang keluarga,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, MS terancam hukuman mati. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
FREDY JANU/ KPFM