KPFM BALIKPAPAN – Tes psikologi sebagai persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai berlaku, Senin besok (4/1).
Demikian disampaikan Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata belum lama ini. Dikatakan, selama dua bulan terakhir pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait persyaratan baru tersebut.
“Sudah kita sosialisasikan dua bulan terakhir. Kemudian sudah kita tetapkan, uji psikologi itu berlaku mulai Senin 4 Januari 2021,” kata Kombes Pol Singgamata kepada wartawan.
Pemberlakuan uji psikologi tersebut merupakan manifestasi dari sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur soal berlalulintas.
“Ketentuan itu di Pasal 81 UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diatur juga dalam pasal 34, 36 dan 37 Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang SIM,” ujarnya.
Soal lembaga uji psikologi, lanjut Kombes Pol Singgamata, ada lima yang ditunjuk dan merupakan rekomendasi dari Biro SDM Polda Kaltim setelah memenuhi persyaratan.
“Yang sudah mendapat rekomendasi dari Kabag itu lima lembaga. Namun tidak semua wilayah disediakan lima lembaga uji psikologi, ada yang dua sampai tiga saja. Menyesuaikan dengan jumlah masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Dengan adanya lebih dari satu lembaga, maka masyarakat dipastikan tidak berkumpul di satu titik saja. Untuk itu masalah kerumunan pun dapat dihindarkan mengingat saat ini situasi pandemi Covid-19 belum juga berakhir.
“Yang jelas masyarakat akan dipecah, tidak berkumpul di satu titik saja. Jadi tidak berkerumun,” tuturnya.
Semua Kasat Lantas Kabupaten dan kota di Kaltim juga aktif berkoordinasi dengan lembaga uji psikologi terpilih. Utamanya mengenai kesiapan lembaga uji psikologi dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Cek sarana dan prasarana yang mereka miliki, mulai dari perlengkapan komputernya, ruang tunggu, ruang antrinya dan segala macam. Apakah memenuhi persyaratan protokol kesehatan atau tidak. Sejauh ini dari laporan semua lembaga telah siap,” ucapnya.
Fredy Janu/Kpfm