KPFM BALIKPAPAN – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gunung Bugis, Balikpapan Barat seakan tak ada habisnya. Walau berulang kali aparat melakukan penindakan, tak membuat para pelaku jera.
Kamis, 12 Mei 2022 lalu, jajaran Resnarkoba Polresta Balikpapan kembali meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kedua pelaku berinisial NH (26) dan IR (39). Mereka tertangkap tangan usai membeli sabu dari pengedar di sana. Diamankan barang bukti masing-masing satu paket sabu seberat 0,27 gram dan 0,33 gram.
“Kedua tersangka ini tertangkap tangan sesaat setelah membeli sabu di wilayah Gunung Bugis. Diduga masih jaringan Gunung Bugis,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda saat jumpa pers, Jumat (13/5) lalu.
Saat diintrograsi, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Dengan panggilan Po dan Aci. “Saat ini masih kami lakukan penyelidikan lanjutan,” ungkapnya.
Penangkapan tersangka, lanjut Roganda, bermula laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Dari informasi itu, anggota ke TKP melakukan penyelidikan. Di sana mendapati para pelaku. Saat diperiksa didapati barang bukti sabu,” jelasnya.
Para tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Balikpapan untuk diproses hukum lebih lanjut. Dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dan subsider Pasal 112 Ayat 2. “Ancaman hukuman minimal enam tahun hingga 20 tahun penjara,” ucap Roganda.
Fredy Janu/Kpfm