KPFM BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan berencana memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti masalah polemik kepemilikan lahan SMPN 25 Balikpapan Barat hingga saat ini masih terus berlanjut. Pasalnya, tanah milik warga yang dibangun untuk sekolah tersebut belum ada kejelasan terkait ganti rugi.
“Kita akan panggil dinas terkait. Yakni Disdikbud dan BPKAD. Hal itu, karena adanya aduan 22 warga pemilik lahan, yang lahannya belum mendapatkan ganti rugi. Pasalnya, pembangunan sekolah SMPN 25 Balikpapan Barat sudah mencapai 65 persen,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Rahmatia kepada wartawan, Kamis (1/9).
Dia menyampaikan, kita akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait dan juga warga pemilik lahan yanga lahannya terdampak pembangunan SMPN 25 di Balikpapan Barat. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi masalah seperti Stadion Batakan yang belakangan menjadi temuan BPK RI.
Dia menerangkan, tidak adanya tuntutan dari warga, karena warga sudah dijanjikan akan diganti rugi oleh pemerintah kota. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan, padahal progres pembangunan SMPN 25 sudah mencapai 66 persen. Sehingga warga pemilik lahan mengadu kepada DPRD Kota Balikpapan.
“Untuk tindaklanjutnya pihaknya berencana akan memanggil dinas terkait, namun bukan hanya itu, pihaknya juga akan melakukan sidak ke lokasi pembangunan SMPN 25. Untuk mengetahui keluhan warga sekitar dan pemilik lahan,” pungkasnya
(MAULANA/KPFM)