background img

TARIF PARKIR DIUSULKAN TURUN

11 months ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengusulkan agar dilakukan penyesuaian tarif retribusi parkir.
Tarif retribusi parkir yang selama ini dikenakan sebesar 30 persen diusulkan turun menjadi 10 persen.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, usulan ini telah disampaikan dalam draft pembahasan penyesuaian besaran tarif retribusi yang telah diajukan ke Wali Kota Balikpapan.
Menurut Sabaruddin, selain retribusi parkir, ada beberapa sektor pajak daerah yang diusulkan turun di antaranya pajak kebugaran yang awalnya 40 persen diturunkan menjadi 10 persen.
“Dari sekian pajak hiburan yang diusulkan turun yang diturunkan itu hanya beberapa saja, di antaranya adalah untuk jasa parkir yang awalnya 30 persen menjadi 10 persen, pusat kebugaran dari 40 persen jadi 10 persen. Ada yang stagnan, tapi masih tetap ada yang turun,” kata Sabaruddin ketika diwawancarai wartawan di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Kamis (21/4).
Usulan ini disampaikan berdasarkan keluhan yang disampaikan oleh para pengusaha, contohnya pajak hiburan yang dipatok hingga 60 persen.
Mereka merasa besaran pajak dan retribusi yang diterapkan kepada yang dinilai terlalu memberatkan.
“Ini adalah tahap yang disampaikan kepada walikota. Sebelumnya kita juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pengusaha hiburan yang ada di Kota Balikpapan yang meminta agar besaran pajak yang dikenakan kepada mereka diturunkan,” ungkapnya.
(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published.