KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melarang kegiatan takbiran keliling dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Masyarakat hanya diperbolehkan untuk menggelar kegiatan takbiran cukup di dalam masjid.
Kebijakan itu dibuat sebagai upaya mencegah potensi penyebaran Covid-19, meski kasus Covid-19 di Kota Balikpapan sudah mulai melandai.
Saat ini Kota Balikpapan berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Meski termasuk longgar, masih ada kegiatan masyarakat yang dibatasi. Salah satunya kegiatan takbir keliling menyambut Hari Raya Idulfitri 1443 H yang kembali ditiadakan.
Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan, pihaknya mengimbau warga agar tidak melakukan takbir keliling dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri.
Imbauan tersebut dikarenakan belum adanya instruksi dari pemerintah pusat terkait diperbolehkan takbir keliling.
Dia menerangkan, dalam menyambut Lebaran.
“Kami menyarankan masyarakat bertakbir di masjid atau musala dengan protokol kesehatan, agar terhindar dari penyebaran Covid-19,” kata Rahmad ketika diwawancarai di Balai kota Balikpapan, Rabu (27/4)
Dia meminta, agar tidak ada masyarakat yang menggelar takbiran di jalanan. Ia menyebut bahwa masyarakat bisa menyemarakkan malam takbiran dengan menggelar takbiran di masjid sekitarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat diingatkan untuk tidak terlalu euphoria sehingga abai prokes. Jadi saya mengingatkan masyarakat untuk tidak menggelar takbir keliling.
“Jadi silakan saja masyarakat melaksanakan kegiatan takbiran, di masjid atau musala masing-masing. Namun dengan tetap menggunakan protokol kesehatan Covid-19,” tutupnya.
(MAULANA/KPFM)