background img

TAK KAPOK, RESIDIVIS CURANMOR KEMBALI DIBUI

3 years ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berinisial AF (35).

Oknum warga Gunung Sari tersebut dibekuk setelah nekat menggasak satu unit motor di salah satu kantor notaris kawasan Markoni, Balikpapan Kota (Balkot) pada 16 Desember 2020 lalu.

Saat itu AF melihat sepeda motor matic ditinggalkan pemiliknya dengan kunci yang masih tergantung. Niat jahat pun muncul seketika. Tanpa pikir panjang, AF langsung membawa kabur motor tersebut.

“Korban ini awalnya lupa mengambil kunci saat parkir motornya, sehingga masih tergantung. Kemudian pelaku yang melihat tidak menyiakan kesempatan.

Ia mengambil motor tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto saat pers rilis, Kamis (7/1).

Usai melancarkan aksinya, AF langsung diburu oleh polisi setelah mendapat laporan dari korban. Hasilnya pada 5 Januari 2021 lalu sekira pukul 11.00 Wita, AF diamankan oleh Unit Jatanras di belakang Kantor Imigrasi Balikpapan.

“Barang bukti juga berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polresta Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Agus.

Dunia membobol motor, bagi pekerja serabutan ini rupanya bukanlah hal yang baru. Sebab, ia tercatat sebagai residivis dalam perkara yang sama.

“Pelaku residivis. Ini yang kedua kalinya dia tertangkap,” ungkapnya.

Polisi juga masih melakukan pendalaman atas aksi kejahatan yang dilakukan AF. Karena dari keterangannya masih ada beberapa TKP lain baik di Balikpapan maupun luar Balikpapan.

“Itu masih kita lakukan pendalaman. Kita akan mengumpulkan barang bukti yang terkait,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Fredy Janu/Kpfm

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *