KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan tidak mengalokasikan anggaran untuk pemberian ganti rugi kepada pemilik lahan yang akan dipergunakan dalam pembangunan Rumah Sakit di Kecamatan Balikpapan Barat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarti yang akrab disapa Dio mengatakan, pihaknya hanya memberikan santunan kepada 17 kepala keluarga yang bermukim di lokasi lahan yang akan bangun rumah sakit.
Hal itu karena status lahan yang akan dipergunakan merupakan milik pemerintah kota, maka anggaran yang diberikan berupa santunan bukan ganti rugi.
“Karena memang status lahan ini adalah milik pemerintah maka yang diberikan adalah dalam bentuk santunan, dan tidak ada ganti rugi di dalamnya,” kata Dio ketika diwawancarai wartawan usai melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Kamis (19/5).
Ia menyebutkan, ada 17 kepala keluarga yang akan diberikan santunan, dengan total anggaran mencapai Rp 5 miliar.
“Mereka itu totalnya ada 17 kepala keluarga. Besaran nilai santunan yang diberikan akan berbeda-beda, menyesuaikan dengan kondisi lahan masing-masing. Yang dipersiapkan untuk membiayai pemberian santun ini tercatat mencapai Rp 4 hingga 5 miliar. Santunan ini juga termasuk untuk pemberian bantuan kepada keluarga yang masih memiliki anak kecil,” ujarnya.
Ia menjelaskan untuk saat ini, Pemerintah Kota Balikpapan telah menyurati masing-masing keluarga yang terdampak melalui kecamatan, agar segera mengambil uang santunan yang telah dipersiapkan.
“Bapak Wali Kota sudah menyurat kepada seluruh keluarga terdampak untuk segera mengambil mengambil dananya. Jadi silahkan diambil. Jadi sudah disiapkan. Surat tersebut sudah disampaikan melalui pihak Kecamatan,” pungkasnya.
Untuk saat ini, proses pembangunan rumah sakit di Kecamatan Balikpapan Barat ini, masih dalam proses penyusunan Amdal. Total anggaran yang disediakan tercatat mencapai Rp 191 miliar yang dilaksanakan secara multiyears.
“Pengurusan amdalnya menjadi lebih luas karena memang di depannya adalah Jalan Letjen Suprapto, tapi juga Teluk Balikpapan. Hal ini yang kita konsultasikan ke Kementerian Kelautan terkait lalu lintas laut . Dan hasil konsultasi di Kementerian Kelautan karena ini menggunakan APBD Kota Balikpapan, hanya sampai ke Dinas Kelautan Provinsi Kalimantan Timur,” tambahnya.
(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News