KPFM BALIKPAPAN – Anggota DPRD Balikpapan, Syukri Wahid menyuarakan persolan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang kini mendapat penolakan dari organisasi profesi kesehatan.
Ia mengaku bahwa RUU ini belum memenuhi standar filosofis, sosiologi dan yuridis, di mana hal tersebut menjadi standar dalam setiap penyusunan legal drafting. Apakah sebuah UU atau Peraturan Daerah (Perda).
“Saya juga atas nama profesi sebagai dokter gigi dalam hal ini memang kita ada aksi nasional untuk menolak pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law,” ucapnya kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Menurutnya, dalam RUU tersebut ada isu penting terkait pelemahan profesi dokter dan dokter gigi.
“Seyogyanya setiap profesi itu punya lembaga yang memiliki kewenangan sesuai UU Kesehatan yang terdahulu, dengan nantinya disahkan UU ini maka terjadi pelemahan di ikatan profesi dokter yang punya wewenang mengeluarkan surat tanda registrasi,” bebernya.
Di mana nantinya, kata dia, semua dokter dan dokter gigi yang lulus itu harus punya uji kompetensi.
“Nah, inilah yang ada di dalam Omnibus Law yang dipangkas, sehingga diserahkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah. Saya bisa bayangkan kalau setiap lulusan dokter gigi harus diuji oleh pemerintah daerah, padahal di situlah peran organisasi profesi yang akan memberikan sertifikasi kepada seluruh anggota dokter dan dokter gigi yang berkecimpung di Indonesia,” terangnya.
Selain itu, dirinya mengungkapkan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law itu terdapat hawa tentang liberalisasi kapitalisme kesehatan.
“Sebab itu UU ini lebih pro kepada kapitalisme, sehingga pure (murni) usaha kesehatan itu diserahkan kepada mekanisme pasar. Padahal di sana kita ada ruang kontrol, di mana kesehatan itu tidak sepenuhnya prespektif ekonomi,” ungkapnya.
Dengan demikian, ia mengatakan ramahnya Omnibus Law ini akan berorientasi ke arah sana.
“Selanjutnya yang ketiga RUU ini belum memiliki naskah akademis yang mumpuni dan belum ada feedback dari profesi dari untuk memberikan tanggapan, tetapi DPR RI tetap ngotot. Saya pribadi menganggap RUU Kesehatan Omnibus Law harapannya kita tolak,” imbuhnya.
(MAULANA /KPFM)