KPFM BALIKPAPAN – Fakta mengejutkan ditemukan oleh kepolisian di balik kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di traffict light Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/1) pagi.
Hasil penyelidikan, dari segi administrasi pengemudi berinisial MA (48) didapati menggunakan Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu.
Fakta tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat diwawancarai wartawan di Polda Kaltim, Senin siang (24/1).
“SIM asli yang dimiliki MA adalah SIM A, namun faktanya oleh si pengemudi ditempel sehingga menjadi SIM B2 Umum,” kata Yusuf.
Hal ini juga diperkuat dengan data di Polresta Balikpapan. Di mana MA hanya memiliki SIM A yang dibuat pada tahun 2017 lalu.
“Kami sudah mengecek ke Satpas Polresta Balikpapan, dan benar SIM-nya A dibuat tahun 2017,” ungkapnya.
Perihal temuan ini, penyidik akan menambahkan pasal pemalsuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara kepada MA “Penyidik akan menambahkan Pasal Pemalsuan,” ucapnya.
Fredy Janu/Kpfm