KPFM BALIKPAPAN – Dua pria berinisial A (27) dan MA (26), tak berkutik saat diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pada Sabtu (17/6) di Jalan Cendrawasih Permai, Kota Samarinda.
Keduanya harus berurusan dengan aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Rickynaldo Chairul menjelaskan, dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti 14 paket sabu yang dikemas ke dalam plastik bening.
Kami amankan juga satu unit sepeda motor dan dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi,” kata Rickynaldo, Senin (19/6).
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan dilakukan pemerikaan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman kurungan lima tahun penjara.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 113 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya.
FREDY JANU/ KPFM