Balikpapan – Banyaknya aset tanah yang belum bersertifikat, ternyata tak membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pasrah. Justru meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Aset Tetap (Simantap). Peresmian sistem itu sekaligus dirangkaikan dengan penggunaan Sistem Informasi Data Spasial (Sitas). Acara peluncuran dua sistem tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Walikota Balikpapan, Senin (31/10), dan dihadiri sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, Simantap ini merupakan upaya proses percepatan pensertifikasian aset tanah milik Pemkot. Sistem tersebut akan digunakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan. Dengam sistem ini, peta aset sudah terlihat dan telah berbasis koordinat. Selain itu, batas-batas aset tanah tersebut sangat mudah untuk ditetapkan. Sehingga, proses percepatan pendaftaran dalam hal upaya pensertifikasian aset tanah akan lebih cepat.
Kedepannya, sistem ini akan diintegrasikan kepada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, Bappeda dan KDAWP (Kerjasama Daerah Administrasi Wilayah dan Pertanahan). Seperti dijelaskan sebelumnya, dari 574 bidang tanah milik Pemkot Balikpapan, hanya 225 bidang yang bersertifikat. Atau 60 persen belum terdaftar. Dan ini berpotensi untuk diklaim pihak lain. (ARIYANSAH/KPFM)