KPFM BALIKPAPAN – Sebanyak 15 sertifikat tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Balikpapan diserahkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Balikpapan.
Kepala ATR/BPN Balikpapan Herman Hidayat mengatakan, sertifikat tersebut merupakan aset lahan tak bergerak yang merupakan aset daerah milik Pemerintah Kota Balikpapan.
Ia menjelaskan bahwa 15 sertifikat ini merupakan hasil proses yang dilakukan terhadap 62 aset daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
Menurutnya, proses sertifikasi aset tak bergerak milik Pemkot Balikpapan berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
Ia menyanggah bahwa pihaknya terkendala masalah kurangnya staf ahli ukur dan kendala teknis lainnya sehingga target penyelesaian sertifikasi sebanyak 150 aset dari Tim Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan sulit dicapai.
Melainkan dari proses pengembalian dokumen dari instansi terkait yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan kepada ATR/BPN. “Kalau dokumennya cepat, ya kami juga (bekerja) cepat,” katanya.
Selain itu, aset Pemkot Balikpapan yang terdahulu juga disinyalir banyak yang tidak dilengkapi dokumen, sehingga menyulitkan proses legalitasnya.
Untuk mengatasi hal seperti itu, Herman menyebut ATR/BPN juga berusaha untuk menyesuaikan data dan dokumen yang ada. “Makanya ini disesuaikan, dikomplitkan. Nah yang ada ini, baru yang 62 itu. Beberapa sudah selesai, beberapa bulan lalu juga ada yang sudah selesai,” terangnya.
Herman menyebut ART/BPN Balikpapan bersama instansi terkait akan melanjutkan penyelesaian dokumen aset yang sudah klir dalam waktu dekat. “Nanti panitia, setelah ini turun bersama teman-teman dari Pemkot,” tukasnya.
(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News