KPFM BALIKPAPAN – Baru satu bulan menghirup udara segar setelah bebas dari penjara, AL (29) kembali ditangkap jajaran Polsek Balikpapan Barat lantaran terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto menjelaskan, AL beraksi di Jalan Pandan Sari, Gang Lima RT 23, Marga Sari, Balikpapan Barat pada akhir Agustus 2022 lalu.
Saat itu AL menggasak satu unit sepeda motor yang tengah terparkir di depan rumah dan dalam keadaan tidak terkunci stang.
“Saat itu tersangka lewat dan melihat motor tidak terkunci. Karena ada kesempatan, langsung ada niat mengambil, tanpa merusak rumah kunci motor,” kata Djoko saat pers rilis, Senin kemarin (28/11).
Sejak saat itu, jajaran Polsek Balikpapan Barat memburu AL usai mendapat laporan dari korban. Setidaknya butuh tiga bulan hingga akhirnya AL berhasil ditangkap.
“Beberapa waktu lalu kami mendapat informasi bahwa tersangka ada di Gunung Guntur. Kami lakukan pengamanan. Setelah di BAP dia mengaku mencuri motor itu,” ungkapnya.
Selain pelaku, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya. “Motor tidak dijual, dipakai sendiri oleh tersangka,” ucapnya.
Tersangka AL diketahui residivis dengan kasus yang sama. Dia baru satu bulan bebas dari penjara. Kini kembali dikurung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Fredy Janu/Kpfm