Balikpapan – Keluarga besar Kerukunan Bubuhan Banjar Kaltim (KBB-KT) Balikpapan mendatangi Kantor Satpol PP Balikpapan Jumat (9/12). Mereka meminta pihak Satpol PP agar profesional dan tidak pilih kasih dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.
“Kami meminta petugas Satpol PP agar menertibkan bangunan Darlin House di jalan Wonorejo Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Sebab, bangunan tersebut dinilai menyalahi aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun tak kunjung ditertibkan,” kata juru bicara sekaligus Sekretaris KBBKT Balikpapan Saifullah Munif saat ditemui KPFM di kantor Satpol PP.
Ia menjelaskan, sebagian proyek perumahan milik Denny Setiawan itu dinilai menyalahi IMB. Selain itu warga setempat merasa terganggu dengan berdirinya bangunan tersebut. “Pada IMB rumah itu dibangun satu tingkat saja, tapi nyatanya dibangun dua tingkat,” ujarnya. Menurut Saifullah, pihaknya sudah lama mengetahui adanya pelanggaran IMB. Bahkan sudah tahu ada Surat Peringatan (SP) ke-3 dari Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Balikpapan. “Seharusnya bangunan itu sudah dibongkar,” tegasnya.
Saifullah juga mengaku, masalah tersebut sudah dilaporkan ke Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Oleh karena itu, menurut dia, tak ada lagi alasan Satpol PP untuk tidak menertibkan. “Kita juga sudah sampaikan masalah ini ke Pak Wali agar jangan pilih kasih menegakkan Perda,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Satpol PP Makmur menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari DTKP Balikpapan bahwa bangunan Darlin House itu sudah mendapat SP-3. Selanjutnya, dalam waktu singkat pihaknya akan memberikan Surat Peringatan Terakhir kepada pemilik bangunan tersebut. “Jangka waktu surat peringatan terakhir itu hanya tiga hari. Setelah itu kami akan melakukan rapat teknis dengan DTKP yang melibatkan kepolisian/TNI untuk melakukan pembongkaran,” katanya. (FREDY/KPFM)