background img

SATPOL PP AKAN KEMBALI TERTIBKAN POM MINI

3 weeks ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan berencana menertibkan keberadaan usaha pom mini yang kian marak.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Budi Liliono mengatakan, saat ini sudah melakukan pendataan awal untuk POM mini yang ada.

Tercatat ada data kurang lebih 100an, usaha pom mini yang tersebar di sejumlah titik di Kota Balikpapan.

“POM Mini yang terdata sudah pernah diambil langkah penegasan, pengawasan dengan penempelan sticker, bahkan diikutsertakan ke dalam Sidang Tindak Pidana Ringan/tipiring. Di antaranya juga sudah ada yang dipindahkan atas permintaan masyarakat sekitar,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/5/2023)

Ia menjelaskan, pada tahun 2020 lalu, rencana penertiban yang dilaksanakan terkendala pandemi Covid-19, sehingga kembali diundur sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kemudian, di tahun 2021, bersamaan dengan Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum selain perubahan terkait sanksi administrasi, penambahan pengaturan tertib bencana untuk Covid-19, turut dilakukan perubahan redaksi tentang larangan penjual BBM eceran atau POM Mini, untuk memperkuat dasar hukum bila akan dilakukan penertiban terhadap POM Mini.

Untuk selanjutnya, pihaknya saat ini sedang melakukan penjadwalan rencana penertiban Pom Mini dalam Wilayah Kota Balikpapan dengan terlebih dahulu melakukan Rapat Koordinasi dengan Camat, Lurah dan Asosiasi Pengusaha Pom Mini (APEM).

(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *