KPFM BALIKPAPAN – Meski mulai kembali menerapkan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat akibat peningkatan jumlah kasus Covid-19, Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan memastikan tidak akan memberlakukan jam malam.
Sejumlah pemilik usaha seperti jasa hiburan, kafe dan restoran tetap dapat berjalan dengan batas waktu operasional yang ditentukan.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, pembatasan itu berlaku pada hari tertentu di antaranya pada tanggal 24, 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021.
Bagi pelaku usaha kafe, restoran dan angkringan diminta membatasi pelayanan makan di tempat hingga pukul 22.00 Wita. Hanya melayani kemasan untuk dibawa pulang atau take away di atas jam yang diatur.
“Protokol kesehatan juga harus ditingkatkan. Pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas. Jaga jarak minimal 1 meter,” ujarnya.
Menurut Zulkifli, pihaknya akan menggencarkan pelaksanaan operasi penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan. Apabila usaha yang ditemukan melanggar, maka akan diberikan sanksi ditutup sementara.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kembali kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga peningkatan jumlah kasus yang tinggi dalam beberapa pekan terakhir dapat diminimalisir.
Seperti dengan selalu mengingat kepada pengunjung agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Termasuk meningkatkan pengawasan terhadap penerapan kapasitas maksimal 50 persen ruangan bagi pengunjung.
(MAULANA/KFPM)