KPFM BALIKPAPAN – Tak berperikemanusiaan. Kalimat tersebut sangat tepat untuk menggambarkan perilaku RM (54). Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap dua santriwatinya di rumah tahfidz tak berizin kawasan Balikpapan Utara.
Kasus ini menjadi sorotan karena figur seseorang yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung, justru merusak dan menghancurkan masa depan anak didiknya. Ia melakukan pelecehan, bahkan sampai pada persetubuhan.
RM kini ditahan oleh Polda Kaltim setelah ditangkap pada Kamis, 3 Februari 2022 lalu. Ia dijerat Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Pengganti peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara kedua korban yang masih berusia 11 dan 15 tahun kini mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AKB Kota Balikpapan.
“Kami mendampingi korban dan kondisinya sudah lumayan bagus. Yang 11 tahun masih bersekolah, dan yang 15 tahun sudah berhenti,” kata Kepala UPTD PPA DP3AKB Balikpapan Esti Santi Pratiwi, Jumat (11/2).
Esti melanjutkan, awal mula kasus itu terkuak dari laporan warga yang datang ke UPTD PPA. Pihaknya langsung merespon dengan mencari alamat korban.
“Awalnya yang kami datang ke rumah anak yang usia 11 tahun, dari situ baru didapati alamatnya korban yang 15 tahun. Orang tua korban sangat kaget, karena para korban selama ini tidak tinggal bersama mereka,” ungkap Esti.
Dari keterangan korban, lanjut wanita berjilbab itu, mereka mengalami pelecehan sejak dua minggu setelah menjadi santri awal 2020 lalu. Mirisnya yang berusia 15 tahun sudah sampai pada persetubuhan oleh tersangka RM.
“Yang besar itu (usia 15) sudah sampai pada persetubuhan, bukan pelecehan lagi. Itu menurut pengakuan dari dia (korban). Kalau yang usia 11 tahun masih sebatas pelecehan,” ucapnya.
TAK BERIZIN
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan memastikan rumah tahfidz tempat dua santriwati mengenyam pendidikan agama dan menjadi korban pelecehan seksual oleh pengasuh RM tak berizin alias ilegal.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Balikpapan Suharto membenarkan hal itu. Dikatakan, Kemenag tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk rumah tahfidz yang terletak di Jalan Strat 4, RT 26, Balikpapan Utara itu.
“Rumah tahfidz itu tidak terdaftar. Juga tidak memiliki izin domisili dari kelurahan maupun kecamatan,” kata Suharto kepada wartawan, Kamis kemarin (10/11).
Kemenag juga tidak tahu sejak kapan rumah tahfidz tersebut beroperasi. Siapa pengasuh dan berapa jumlah santri yang ada di sana juga tidak diketahui.
“Baru tahu pas ada ada kasus dan ditangani oleh Polda Kaltim. Karena tak berizin bisa langsung ditutup. Nanti akan kami cek lagi ke lapangan,” tuturnya.
Dari kasus tersebut, Suharto meminta kepada orang tua lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan bagi anaknya. “Pastikan rumah tahfiz atau ponpes itu berizin. Setelah itu pelajari track record-nya,” imbuhnya.
Fredy Janu/Kpfm