background img

SALAT JUMAT MASIH DIPERBOLEHKAN

2 years ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Meski terjadi lonjakan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19, pelaksanaan salat Jumat masih diperbolehkan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Johan Marpaung mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari pemerintah pusat terkait aturan pelaksanaan salat Jumat.
Meski untuk saat ini, terjadi lonjakan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19, yang mendudukkan Kota Balikpapan sebagai zona merah. Dan Kota Balikpapan saat berstatus waspada terhadap potensi peningkatan Covid-19.
Karena belum ada arahan dari pemerintah pusat, pihaknya tetap memperbolehkan bagi umat muslim untuk melakukan salat berjamaah di masjid, termasuk salat jumat.
“Belum ada arahan dari pusat,” kata Johan ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (8/2).
Berdasarkan pengalaman di tahun 2021 lalu, ketika terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, sempat dilakukan kebijakan peniadaan pelaksanaan salat jumat di masjid.
Sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), salat jumat diperbolehkan diganti dengan salat zuhur.
Namun untuk saat, pelaksanaan salat berjamaah termasuk salat jumat tetap diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19. Dan sebagian besar masyarakat sudah diberikan vaksinasi Covid-19.
“Kita tetap memperbolehkan untuk pelaksanaan salat berjamaah, tidak ada arahan dari pusat,” tuturnya.
(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *