KPFM BALIKPAPAN – Sebagai upaya memberangus narkotika di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (16/3).
Sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan pada 1 Maret 2023 lalu. Dua paket sabu yang masing-masing berat 30,55 gram dan 0,47 gram diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Barang haram itu disita dari tangan RZ, oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Balikpapan berpangkat Brigpol dan satu tersangka lagi berinisial AR.
Narkotika itu dimusnahkan polisi dengan cara mencampur sabu dengan larutan porstex untuk selanjutnya diblender. Setelahnya, narkoba bercampur air itu kemudian dibuang ke kloset, yang dilakukan langsung oleh tersangka.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini sesuai yang diamanatkan undang-undang, selain itu pemusnahan ini untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa.
Musliadi melanjutkan, dalam pemusnahan ini tidak semua barang bukti yang dilarutkan. Hanya 23,62 gram brutto. “Sebagian disisakan sebagai barang bukti untuk kebutuhan persidangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Diketahui saat ini Brigpol RZ telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sanksi selain dikurung juga menantinya.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto memastikan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Tidak peduli siapa, jika terbukti akan diberi sanksi.
“Proses hukum terhadapnya tetap berlanjut. Dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tutur Irjen Imam.
Jenderal bintang dua itu menyebut, penangkapan terhadap anggota berpangkat Brigpol ini merupakan komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
“Ini keseriusan Polda Kaltim dalam hal memberantas dan juga menekan peredaran narkotika bagi personel Polri yang terlibat,” ucap Jenderal bintang dua itu.
Fredy Janu/Kpfm