KPFM BALIKPAPAN – Dikurung dalam jeruji besi dan baru bebas pada 2019 lalu, rupanya tak membuat AS (41) untuk untuk melakukan aksi kejahatan.
Residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini kembali diamankan polisi usai menggasak sembilan unit motor di Kota Balikpapan.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Wempy mengatakan, pelaku AS ditangkap pada Rabu (3/5) Malam di kawasan Gunung Bugis Balikpapan Barat. Bermula penyelidikan laporan kehilangan motor seorang warga Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.
“Sehari sebelum ditangkap, ada laporan kehilangan motor. Setelah kami lakukan penyelidikan, pelakunya AS dan berhasil kami amankan di rumahnya di kawasan Gunung Bugis,” kata Wempy baru-baru ini.
Selain pelaku, turut disita sebagai barang bukti sembilan unit motor hasil kejahatannya. Motor tersebut digasak pelaku di beberapa lokasi di wilayah Kota Balikpapan sejak 2019.
“Total ada sembilan motor yang kami sita dari rumah pelaku. Motor itu dicuri dibeberapa wilayah di Balikpapan, terhitung sejak 2019 silam saat keluar dari penjara,” ungkap Wempy.
Dalam melancarkan aksinya, AS mengincar motor-motor yang terparkir dipinggir jalan dengan kunci masih menempel di rumah kontak. Setelah berhasil dibawa kabur motor itu rencananya akan dijual pelaku dengan harga murah. “Dijual kisaran empat juta, ada beberapa yang sudah terjual,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan dua orang pria lainnya yang diduga sebagai penadah barang hasil curian milik AS.
“Statusnya masih saksi, saat ini masih kami periksa. Jika nanti ditemukan bukti kuat yang mengarah ke penadah, maka statusnya akan kami naikkan,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Fredy Janu/Kpfm