KPFM BALIKPAPAN – Pernah dikurung dalam jeruji besi karena kasus pencurian, tak membuat pria berinisial ND (26) kapok. Dia kembali ditangkap oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara setelah kedapatan melakukan aksi yang sama.
“Pelaku ini baru keluar dua minggu. Sebelumnya divonis satu tahun dan kini masuk penjara lagi,” kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani, Rabu (26/7) sore.
Bitab menjelaskan, penangkapan ND bermula adanya laporan dari korban yang kehilangan tiga unit handphonenya pada Sabtu (22/7), di Jalan Inpres RT 26, Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Berbekal laporan tersebut, anggota Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui jika yang mengambil handphone tersebut adalah ND.
“Anggota kemudian berhasil mengamankan ND di rumahnya di kawasan Inpres Satu pada 24 Juli 2023 beserta barang bukti. Namun satu handphone telah dijual seharga Rp 1,8 juta melalui online,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, ND lebih dulu berkeliling ke pemukiman warga. Saat mendapati rumah yang sepi, dia nekat masuk dengan cara membobol pintu. “Setelah berhasil masuk, pelaku mencari barang berharga dan mengambilnya,” jelas Bitab.
Kepada aparat ND mengaku nekat melakukan aksi kejahatan tersebut demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” ucapnya.
FREDY JANU/ KPFM