KPFM BALIKPAPAN – AJ (34), oknum warga Jalan Pangeran Antasari RT 76 Kelurahan Karang Rejo, Balikpalan Tengah, terancam kembali dipenjara. Setelah kedapatan membobol plafon rumah warga dan menggasak laptop.
AJ diciduk tanpa perlawanan oleh tim Batman Polsek Balikpapan Utara pada Selasa (18/10) malam di tempat persembunyiannya. Sehari sebelumnya, Senin (17/10), dia menyatroni sebuah rumah di kawasan Jalan DI Panjaitan, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara sekira pukul 17.00 Wita.
“Usai mendapat laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kanit Opsnal Polsek Balikpapan Utara Iptu Sunar, Jumat (21/10).
Saat melancarkan aksi kejahatannya, pelaku diketahui masuk melalui plafon rumah kontrakannya yang tidak ada pembatas dengan rumah korban.
“Kemudian pelaku turun dan mengambil satu unit laptop dan satu unit notebook di ruang keluarga,” ungkapnya.
Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 8,5 juta. Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti hasil kejahatan. “Barang bukti berhasil kami amankan juga,” ucapnya.
Saat pendalaman, pelaku rupanya residivis kasus pencurian. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun kurungan penjara.
Fredy Janu/Kpfm