KPFM BALIKPAPAN – Rencana penerapan rekayasa lalu lintas kawasan Muara Rapak belum bisa dilaksanakan.
Hal itu karena penerapan rekayasa lalu lintas tersebut terkendala dengan kegiatan pengerjaan proyek pelebaran jalan yang belum selesai.
“Jadi tunggu proyek pelebaran jalan Muara Rapak selesai dulu, baru bisa kita laksanakan rekayasa lalu lintas,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Elvin Junaidi ketika dihubungi KPFM melalui telepon selulernya, Jumat (27/1).
Sesuai rencana, seharusnya proyek pengerjaan pelebaran Muara Rapak sudah selesai pada 31 Desember 2022 lalu.
Proyek pelebaran jalan di kawasan Muara Rapak ini merupakan salah upaya jangka pendek untuk mencegah terjadinya terulangnya kembali kecelakaan maut yang telah beberapa kali terjadi di kawasan tersebut.
Menurutnya, jika nanti pengerjaan proyek pelebaran jalan di kawasan Muara Rapak sudah selesai dikerjakan, maka pihaknya melakukan pertemuan kembali bersama forum lalu lintas untuk menyepakati penerapan rekayasa lalu lintas tersebut.
“Nanti kemungkinan kami juga akan bahas melalui forum lalu lintas,” jelasnya.
Sampai sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait pasti kapan proyek tersebut tuntas. Kemudian, untuk penerapan rekayasa lalu lintas tanjakan Muara Rapak, pihaknya juga belum dapat menjelaskan secara detail penerapannya seperti apa.
“Makanya nanti mau dibahas dulu di forum lalu lintas,” pungkasnya.
(MAULANA/KPFM)