background img

PROSES PENGADILAN TAK HAMBAT PEMBANGUNAN RS BARAT

7 months ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud memastikan proses pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat tetap berlanjut.
Tahapan persidangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Balikpapan di Pengadilan Negeri Balikpapan terkait status kepemilikan lahan rumah sakit tersebut tidak akan mempengaruhi tahapan rencana pembangunan rumah sakit Balikpapan Barat.
Tahapan mediasi yang dilakukan antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan penggugat tidak memenuhi kesepakatan dan pihaknya penggugat bersikukuh untuk tetap menuntut ganti rugi atas lahan yang akan dipergunakan sesuai dengan nominal yang ada gugatan.
“Proses pembangunannya akan berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan saya sampaikan bahwa negara ini tidak boleh kalah dengan orang yang tidak memiliki hak. Apalagi yang dibangun ini adalah untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Rahmad ketika diwawancarai wartawan usai menghadiri kegiatan rapat untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI secara online di Aula Balai Kota Balikpapan, Selasa (15/8).
Ia menegaskan bahwa proses pembangunan rumah sakit Balikpapan Barat akan tetap berlanjut. Namun dirinya mengenyampingkan apabila ada warga yang merasa memiiki hak atas lahan tersebut.
“Intinya akan tetap lanjut, itu kan tanah negara. Kita tapi juga tidak mengenyampingkan warga kota Balikpapan yang merasa memiliki hak silakan. Saya berbicara atas nama pemerintah kota bukan sebagai Haji Rahmad Mas’ud, keberpihakkan saya tentunya saya akan lebih berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan menggunakan data yang ada, lanjut Rahmad bahwa secara legalitas tanah tersebut adalah tanah milik pemerintah provinsi yang dihibahkan kepada pemerintah kota.
Adapun penggunaan untuk lahan ini pada dasarnya adalah untuk kepentingan masyarakat, kepentingan untuk orang banyak. Dan apabila di tengah pelaksanaanya, ada yang komplain dipersilahkan.
“Kita sudah mediasi juga, serahkan saja , kan punya negara hukum. Tapi bukan berarti bahwa proses hukum itu adalah yang awal, tapi sebenarnya kita menghindari proses hukum tapi yang bersangkutan mas merasa juga itu adalah miliknya ya kita serahkan saja ke proses hukum,” ucapnya.
Sebenarnya, pihaknya juga tidak ingin hal ini sampai terjadi. Namun karena sudah dilakukan mediasi dan telah disampaikan, bahwa pemerintah membangun rumah sakit ini, daripada membeli lahan lagi dengan biaya yang puluhan miliar lebih baik dana tersebut dipergunakan untuk membangun rumah sakit.
“Karena tanah yang akan dipergunakan tersebut dan tidak perlu kita beli karena tanah tersebut merupakan milik pemerintah kota, sesuai dengan legalitas yang kita miliki. Makanya kita bangun di sana.
Ia menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi proses pembangunan yang dilakukan tidak ada masalah, karena legalitasnya ada. “Kalau ada yang mau mempermasalahkan silakan saja mempermasalahkan. Jangan sampai proses pembangunannya ini terhambat karena kita membangunnya ini untuk kepentingan umum,” tegasnya.
(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published.