KPFM BALIKPAPAN – Seiring dengan penurunan penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Balikpapan, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun ke level 1.
Berdasarkan catatan Satuan Tugas Covid-19 Kota Balikpapan, penambahan rata-rata per hari berada di angka di bawah 10 kasus.
Kondisi ini menurunkan status Kota Balikpapan yang sebelumnya bertahan di level 3 hingga awal Ramadan. Dan turun ke level 1.
Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 12 hingga 25 April 2022, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor : 300/ 221 /PEM. Tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam situs pandemi Covid-19.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Balikpapan mengatakan bahwa situasi penyebaran Covid-19 sudah melandai.
Sehingga berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri bahwa posisi PPKM di Balikpapan sudah berada di Level 1.
Meski saat ini, kondisi sudah mulai membaik dan angka penyebaran Covid-19 sudah melandai, Rahmad meminta kepada masyarakat tidak lengah, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Karena saat ini situasi masih dalam pandemi Covid-19.
“Artinya walaupun di Level 1 kegiatan-kegiatan yang kita lakukan tetap mentaati prokes. Untuk itu jangan sampai kita lengah, sehingga virus Covid-19 bisa dikendalikan di Balikpapan,” ujarnya.
(MAULANA/KPFM)