background img

PPKM JANGAN BURU-BURU DIPERPANJANG

3 years ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta pemerintah kota agar tidak terburu-buru dalam menetapkan kebijakan untuk memperpanjang jadwal Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi untuk menanggapi rencana pemerintah kota yang akan memperpanjang jadwal PPKM yang saat ini telah diberlakukan sejak tanggal 15 hingga 29 Januari 2021 mendatang.

Hal ini mengingat cukup banyak keluhan yang masuk dari para pedagang, terkait pembatasan jam operasional saat PPKM dilaksanakan. Terutama bagi pedagang yang baru buka pada sore hari, sementara mereka diminta tutup dan menghentikan kegiatannya pada pukul 21.00 Wita.

Menurut Iwan, pemerintah harus memberikan toleransi kepada pedagang yang baru buka di sore hari. Mengingat tidak semua pedagang yang bisa buka sejak pagi hari. Seperti pedagang kuliner nasi goreng, martabak dan roti bakar yang biasanya mulai berjualan sejak sore.

“Saya baru kemarin berdiskusi dengan PKL yang di Bekapai, Melawai dan pedagang makanan pakai gerobak. Puncak transaksi mereka kan di atas jam 9. Ini kan kasihan, baru buka disuruh tutup. Menurut saya ini harus ada solusinya dulu,” kata Iwan ketika diwawancarai wartawan, Rabu (27/1).

Iwan menilai pihak pemerintah setempat seharusnya memberikan relaksasi atau kelonggaran kepada pelaku ekonomi seperti adanya kelonggaran waktu berjualan bagi para pedagang yang buka saat sore. Namun mereka hanya diperbolehkan melakukan transaksi jual beli secara pesan antar atau take away dan tidak diizinkan melayani pembeli yang makan di tempat.

“Jadi ada jalan tengah. Ada kelonggaran mereka tetap berdagang. Saya kira itu wajar. Kalau saya minta ada jalan tengah dari kemungkinan PPKM berlanjut ini. Antara menegakkan protokol kesehatan dengan kegiatan ekonomi masyarakat. Saya ingin pemerintah bisa relaksasi untuk mereka,” tuturnya.

Iwan menegaskan bahwa pada dasarnya, DPRD Kota Balikpapan mendukung pelaksanaan PPKM yang diterapkan pemerintah. Namun diberlakukan dengan tetap memperhatikan kondisi pelaku ekonomi kecil menengah yang menggantungkan hidupnya dari berjualan. Sebab hal itu sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat ke daerah yang meminta dilaksanakan PPKM sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19.

“Ini harus ada solusi bagi ekonomi. Intinya kalau ada relaksasi pedagang harus mematuhi aturan prokes pemerintah dan jangan semaunya juga. Kalau saya melihatnya lebih baik ditunda dulu PPKM lanjutannya. Evaluasi dulu hasil PPKM yang berakhir 29 Januari ini bersama tim yang terlibat. Baru ditentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.

(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *