background img

PPKM BERAKHIR, TAK BOLEH LAGI ADA POTONGAN GAJI

3 weeks ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah Pusat secara resmi telah mencabut status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir Desember 2022 lalu.

Dengan pencabutan tersebut sejumlah relaksasi atau kelonggaran yang diberikan ikut dicabut, termasuk dalam bidang dunia usaha.

Setiap perusahaan tidak diperkenankan lagi untuk menerapkan potongan bagi pekerja. Dan harus mulai membayar gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan.

“Sudah tidak ada lagi, karena statusnya saat ini sudah tidak pandemi. Kalau ada perusahaan yang masih menggaji di bawah UMK ya silahkan dilaporkan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Ani Mufidah ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Ia menjelaskan, memang selama masa pandemi Covid-19, dalam dua tahun belakang, ada payung hukum yang memperbolehkan perusahaan untuk membayar gaji di bawah standar UMK.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan RI untuk menyikapi situasi pandemi Covid-19. Namun kebijakan tersebut sudah tidak berlaku lagi seiring dengan pencabutan status PPKM.

Untuk itu, Ia mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan ada perusahaan yang berskala menengah maupun besar yang masih membayar masih di bawah UMK, untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan.

“Laporan yang kami terima nanti kami akan teruskan ke pengawas Disnaker provinsi untuk diproses,” ujarnya.

Pemerintah Kota Balikpapan menyepakati standar Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan Tahun 2023 sebesar Rp 3,324,273,8.

Besaran UMK Balikpapan Tahun 2023 disepakati mengalami kenaikan sebesar 6,6 persen dari UMK Balikpapan Tahun 2022 yang tercatat mencapai Rp 3.118.397,22. Naik sebesar Rp 205,876.

Ia menambahkan bahwa sampai saat ini, belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan dengan penerapan besaran UMK tersebut.

“Tidak ada yang mengajukan sampai saat ini,” tambahnya.

(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published.