KPFM BALIKPAPAN – Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) baru-baru ini. Adalah S (40) dan BC (30), ditangkap setelah beraksi di dua tempat berbeda di wilayah Balikpapan.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Iptu Sunar menerangkan, untuk pelaku S beraksi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara. Bermula saat dirinya berjalan kaki untuk mencari pekerjaan dan melihat motor terparkir di depan rumah dengan kondisi mesin menyala.
Melihat kesempatan itu, niat jahat S muncul seketika. Tanpa pikir panjang, dia langsung membawa kabur motor tersebut. “Korban saat itu panasin mesin saja, kemudian ditinggal dan pelaku langsung bawa kabur,” kata Sunar, Selasa (9/5).
Aksi pencurian itu baru diketahui korban saat hendak mengecek kembali kendaraannya. Korban selanjutnya melapor ke Polsek Balikpapan Utara dan ditindaklanjuti oleh aparat dengan melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan pelaku S berhasil diamankan berikut barang bukti motor curiannya. Rencananya motor itu akan dijual, namun belum sempat,” ungkap Sunar.
Untuk kasus kedua dengan tersangka BC, beraksi di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, pada akhir Maret 2023 lalu.
Bermula saat BC melihat sepeda motor terparkir di halaman rumah korban. Dia kemudian nekat merusak rumah kontak sepeda motor tersebut dan membawa kabur dengan cara didorong.
“Karena pelaku ini membutuhkan uang jadi dia nekat mengambil motornya. Korban kemudian melapor dan pelaku berhasil kami amankan dengan barang bukti motor yang dicurinya karena belum laku terjual,” ucap Sunar.
Kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Fredy Janu/Kpfm