KPFM BALIKPAPAN – Meluasnya penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Kota Minyak –sebutan Balikpapan- membuat masyarakat kian khawatir.
Sebagai upaya pencegahan lebih lanjut, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Jumat (15/1) besok. Salah satu ketentuan yang diatur dalam PPKM tersebut adalah pembatasan jam operasional rumah makan, kafe dan restoran.
Nantinya hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita untuk pelayanan makan dan minum di tempat. Selanjutnya hingga pukul 22.00 Wita, hanya boleh antar atau take away. Setelah itu tutup atau tidak ada lagi aktivitas.
Mendukung kebijakan tersebut, Polresta Balikpapan siap melakukan pengamanan dengan melibatkan jajaran TNI, Satpol PP serta instansi terkait lainnya. Teknis pelaksanaannya tidak jauh berbeda saat pengamanan kebijakan pembatasan sebelumnya.
“Polresta Balikpapan pada prinsipnya mendukung kebijakan ini, untuk segera kita eksekusi dan lakukan pengamanan di lapangan,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi usai mengikuti rapat gabungan di Pemkot Balikpapan, Kamis (14/1).
Seluruh jajaran Polsek, lanjut Turmudi, akan diturunkan selama PPKM. Sehingga, proses monitoring atau pemantauan berjalan secara efektif hingga lingkaran masyarakat yang terkecil.
“Nanti semua Polsek akan kita turunkan sesuai dengan kekuatan kita yang ada di lapangan. Termasuk juga Camat, Lurah dan lainnya. Mereka terdepan,” ungkapnya.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan. “Semisal kalau ada kerumunan yang sangat rentan terhadap penyebaran Covid-19, kita lakukan pembubaran,” ucapnya.
Fredy Janu/Kpfm