background img

POLISIKAN MANTAN PACAR

2 months ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Perempuan berinisial IR (28), melaporkan sang mantan pacarnya RH ke Polresta Balikpapan, Selasa (25/7). Laporan tersebut atas dugaan menyalahgunakan data pribadi untuk kepentingan pinjaman di dua bank swasta.

“RH ini meminjam sejumlah uang atas nama saya ke pihak bank, total pinjaman mencapai Rp 30 juta,” kata IR kepada wartawan.

IR menjelaskan, proses pinjaman di bank dilakukan sebanyak dua kali oleh RH. Yakni, pada 13 Mei 2023 dengan nominal Rp 17 juta dan 17 Mei 2023 dengan nominal Rp 13 juta.

“Pencairan dana masuk ke rekening RH, tanpa ada konfirmasi dari pihak bank ke pemilik data asli, melalui email atau pun lewat telepon,” ungkap IR.

Sebelum membuat laporan polisi, IR mengaku sempat mendatangi rumah keluarga RH untuk meminta pertanggungjawaban. Namun tidak ada solusi.

“Orang tuanya saat ditemui tidak memberikan solusi, justru mereka menyerahkan masalah ini kepada RH. Saya keberatan dan memutuskan untuk lapor polisi,” ucap IR.

FREDY JANU/ KPFM

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *