background img

POLISI RINGKUS PENYUNTIK SILIKON PAYUDARA MEMATIKAN

2 years ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan meringkus pelaku penyuntikan silikon payudara, yang menyebabkan dua orang waria di Balikpapan meregang nyawa beberapa waktu lalu.

Adalah HP atau yang akrab disapa Mami SH (54). Ditangkap Polsek Balikpapan Timur tanpa perlawanan di kawasan Samboja, Kutai Kartanegara pada Sabtu (22/1).
Dalam aksinya pelaku menyuntikkan kepada korban berinisial SF dan RA di salah satu salon milik OG di kawasan Manggar Baru, RT 20 Balikpapan Timur. Pelaku belakangan diketahui karyawan salon di tempat tersebut.
“Empat hari berselang pelaku menyuntikkan kembali kepada korban sebanyak enam kali dengan dosis tiga mililiter. Korban mengalami panas dan melepuh pada payudara sebelah kanan,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso saat pers rilis, Selasa (25/1).
Kedua korban pun meregang nyawa karena mengalami sesak pada dada. RA ditemukan tewas di salon milik OG pada Sabtu pagi (22/1). Sedangkan SF pada Jumat malam (21/1) di rumahnya.
Mendapat informasi, kepolisian langsung memburu pelaku Mami SH. Sebelumnya lebih dulu telah mengamankan OG sang pemilik salon lantaran terlibat dalam menyediakan tempat praktik penyuntikan tersebut.
“SH kemudian berhasil kami amankan di luar kota. Dia melarikan diri. Hasil pengembangan dia ini tidak memiliki keahlian dalam bidang tersebut,” ungkapnya.
Setelah dikembangkan, rupanya Mami SH mendapat bahan-bahan penyuntikan tersebut dari seseorang berinisial HD (48) dengan harga Rp 1,5 juta. Barang dibeli secara online.
“Tersangka HD ini sebagai penyedia barang berupa alat suntik silikon yang didapat secara online sebanyak satu botol yang berisi seribu mililiter dengan harga Rp 100 ribu per liternya,” ucapnya.
Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 dan Pasal 198 Jo Pasal 106 pengedaran farmasi atau alat kesehatan tanpa izin dan praktik kefarmasian dan alat kesehatan. Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Fredy Janu/Kpfm

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *