background img

POLDA SITA SABU GUNUNG BUGIS

2 weeks ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

Satu orang tersangka berinisial R (36) diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Ditangkap di Jalan Gang macan, Baru Ulu, Balikpapan Barat, pada Sabtu (20/5) dinihari, sekitar pukul 01.25 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, dari R diamankan barang bukti berupa sejumlah amplop kertas warna putih yang di dalamnya terdapat ratusan poket kecil plastik klip bening berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Tiga amplop pertama ada 150 poket kecil plastik klip bening berisi sabu seberat 4,5 gram, dan satu amplop lagi di dalamnya 28 poket kecil plastik klip bening berisi sabu 1,0 gram,” kata Rickynaldo dalam keterangan resminya, Senin (22/5).

Masih di hari yang sama dah hasil pengembangan kasus, aparat juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni CA dan BCG di Jalan Batu butok, Rapak, Balikpapan Utara.

Dengan barang bukti dua buah amplop kertas warna putih yang di dalamnya terdapat 100 poket kecil plastik klip bening berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih netto tiga gram.

Kemudian satu lembar tisu warna putih di dalamnya terdapat 25 poket kecil plastik klip bening berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,45 gram.

Diamankan juga tersangka berinisial W di Jalan Gang Gawa Samping Lapangan Tembak Manggar, kawasan Balikpapan Timur pada dinihari, sekitar pukul 03.05 Wita.

“Dari tersangka W barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka yang lebih dulu diamankan untuk mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut,” ucapnya.

Saat ini empat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009.

Fredy Janu/Kpfm

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *