KPFM BALIKPAPAN – Pertumbuhan teknologi yang sangat cepat menuntut adanya perkembangan sistem pembayaran keuangan yang berbasis online. Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) salah satunya. Pembayaran melalui aplikasi uang elektronik.
Aplikasi itu dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI). Resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2019 lalu. Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Republik Indonesia.
Selasa hari ini, 29 Maret 2022, aplikasi itu juga secara resmi diterapkan di lingkungan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). Launching berlangsung di Hotel Platinum Balikpapan, dihadiri langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, juga Deputi Bank Indonesia Juda Agung.
“Hari ini kami jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim telah melakukan penggunaan aplikasi QRIS dari Bank Indonesia. Ini adalah suatu terobosan atau inovasi yang dilakukan Polda Kaltim untuk mempermudah masyarakat,” kata Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan kepada wartawan.
Penggunaan aplikasi tersebut untuk dua layanan kepolisian. Di antaranya, pembayaran pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Mekanismenya, masyarakat yang akan mengurus SIM maupun SKCK bisa menggunakan uang elektronik dengan aplikasi yang dikeluarkan Bank Indonesia,” ujarnya.
Penggunaan QRIS juga bertujuan untuk mengurangi kontak fisik antara pemohon dan petugas di lapangan. Dengan demikian tak ada lagi upaya curang (calo) dalam pengurusan SIM maupun SKCK. “Ini sekaligus mengurangi sentuhan petugas dan pemohon. Dengan demikian secara otomatis akan mengurangi transaksi fisik,” ucapnya.
Fredy Janu/Kpfm