KPFM BALIKPAPAN – Sabu-sabu dengan jumlah banyak kembali berhasil digagalkan peredarannya oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim.
Kali ini, aparat mengamankan barang bukti sebanyak 1,2 kilogram sabu-sabu. Barang haram tersebut disita dari tangan seorang pria berinisial HG.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, tersangka diamankan di poros Samarinda Sanga-Sanga, tepatnya di pinggir Jalan Ampera, Kelurahan Suka Makmur pada Selasa (13/6) dinihari, sekitar pukul 00.15 Wita.
“Penangkapan tersangka ini dari penyelidikan atas informasi yang diperoleh anggota dari masyarakat,” kata Rickynaldo dalam keterangan tertulisnya.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisikan bungkusan snack yang di dalamnya terdapat 12 plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Berat barang bukti 1.230,6 gram bruto atau sekitar 1,2 kilogram. Diamankan juga barang bukti lainnya berupa tiga unit handpone yang dijadikan oleh tersangka sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi sabu,” ungkapnya.
Saat ini tersangka HG beserta barang bukti telah diamankan di Markas Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka HG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009,” ucapnya.
FREDY JANU/ KPFM