background img

POLDA BEKUK DUA TERSANGKA NARKOBA

4 weeks ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kali ini total barang bukti yang diamankan seberat 109,21 gram. Barang haram tersebut disita dari dua orang tersangka berinisial NA (34) dan N (23).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, kedua tersangka ditangkap di kontrakan Jalan Pepaya, Palaran, Kota Samarinda beberapa waktu lalu.

“Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka yakni 300 paket narkotika jenis sabu seberat 90,6 gram, empat paket sabu seberat 1,37 gram, dan empat paket besar sabu seberat 17,24 gram,” kata Rickynaldo, Jumat (3/11).

Saat ini, lanjut Rickynaldo, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya dua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009,” ucap Rickynaldo.

(FREDY JANU/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *