KPFM BALIKPAPAN – Dua pria berinisial A (43) oknum warga Jalan Handil Tarun, Teritip, Balikpapan Timur dan U (37) oknum warga Samboja, Kutai Kartanegara dibekuk oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Keduanya harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada Selasa kemarin (4/4) pukul 15.00 Wita di Jalan Balikpapan-Samboja, tepatnya di kawasan Teritip,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Rabu (5/4).
Penangkapan kedua pelaku, lanjut Yusuf, bermula dari penyelidikan atas informasi yang diperoleh petugas kepolisian, bahwa sering terjadi peredaran gelap narkoba di daerah Jalan Balikpapan-Samboja.
“Saat penyelidikan itu didapati dua pelaku ini yang dicurigai, selanjutnya diamankan dan dilakukan dilakukan penggeledahan badan oleh petugas di lapangan,” ungkapnya.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram bruto dan satu klip plastik bening seberat 48,8 gram bruto.
Karena terbukti, kedua pelaku berikut barang bukti oleh petugas kemudian dibawa ke Mako Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Pengembangan kasus juta dilakukan untuk mengetahui peran pelaku serta dari mana barang berasal,” ucap Yusuf.
Fredy Janu/Kpfm