KPFM BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini dua orang pengedar dibekuk di dua lokasi berbeda berinisial AMJ (26) dan MY (36).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, tersangka AMJ di Jalan Gunung Tembak Pasar, kawasan Teritip, Balikpapan Timur, Senin (15/5).
“Dari AMJ anggota di lapangan mengamankan barang bukti berupa 59 paket narkotika jenis Sabu seberat 27,74 gram brutto,” ungkap Rickynaldo dalam keterangannya, Rabu (17/5).
Sementara untuk tersangka MY berhasil diamankan di Jalan Salok Api Laut, Samboja, Amburawang Laut, Kutai Kartanegara, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 Wita.
“Barang bukti dari MY berupa 12 paket narkotika jenis sabu seberat 13,58 gram brutto. Jadi total keselurahan barang bukti 41,32 gram,” ucapnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009.
Fredy Janu/Kpfm