KPFM BALIKPAPAN – YG (43), pelaku yang menggunggah konten pornografi lewat akun Twitter pribadinya dan diamankan oleh Polda Kaltim beberapa waktu lalu dihadapkan ke muka awak media yang hadir pada konferensi pers di Mako Polda Kaltim, Selasa (2/5) siang.
Giat konferensi pers tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, didampingi Wadirreskrimsus. Pada kesempatan itu, Yusuf membeberkan sejumlah fakta di balik pengungkapan kasus itu.
Dimulai dari kronologis penangkapan, yang mana YG diamankan oleh Jajaran Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim pada Kamis lalu (27/4). Bermula dari patroli siber, ditemukan konten bermuatan pornografi dalam media sosial Twitter YG.
“YG memposting sejumlah konten porno berupa alat kelamin serta kalimat-kalimat tak pantas di akun @galang30038025. Setelah diselidiki YG berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit handpone warna hitam, akun Tiwtter @galang300380 serta screenshot postingan konten pornografi,” kata Yusuf.
Yusuf menyebut kasus ini cukup unik, karena pelaku ini menawarkan jasa yang biasa dikenal dengan sebutan gigolo. Tapi dengan cara YG mengupload terlebih dahulu hubungan badan antara pasangan lelaki dan perempuan. Di sini dia berperan melakukan semacam foreplay atau pemanasan.
“Kita belum cek apakah yang melakukan hubungan badan itu suami istri atau bukan, masih didalami. Yang jelas YG mengupload video hasil olahannya. Jadi di sini dia berperan melakukan semacam foreplay atau pemanasan. Setelah si konsumennya terangsang, main dan ditinggal pergi,” jelas Yusuf.
YG juga merekam aksinya, kemudian mengunggah di akun Twitter pribadinya. Beraksi sejak 2022 lalu, namun sejauh ini baru dua aksi yang terungkap oleh aparat yang dilakukan di dua penginapan berbeda.
“Hasil pemeriksaan sementara, dia mengaku kalau niatnya ini untuk membantu orang atau laki-laki yang sudah lemah. Tarif setiap aksinya dipatok Rp 150 ribu,” ucap Yusuf.
Atas perbuatannya, YG dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) JO Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau pornografi melalui media sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Fredy Janu/Kpfm