KPFM BALIKPAPAN – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pencurian crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit.
Empat pelaku diamankan dalam pengungkapan tersebut, masing-masing berinisial A, I, F dan V. Para pelaku dibekuk setelah beraksi di atas kapal di perairan Teluk Balikpapan belum lama ini.
“Selain ke empat pelaku, diamankan juga pria berinisial AW yang merupakan penadah minyak kelapa sawit hasil curian,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin kemarin (22/5).
Yusuf melanjutkan, ke empat pelaku merupakan anak buah kapal (ABK) dari TK Elang Jawa I. Kapal tersebut yang mengangkut CPO. Dari aksinya, sebanyak 151 ton CPO berhasil dicuri.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dengan total Rp 109 juta, satu buah handphone dan 23 segel mainhole yang dirusak pelaku untuk mencuri CPO,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya empat pelaku pencurian dijerat Pasal 363 Ayat 1 atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
“Sementara AW (penadah) dikenakan Pasal 480 ke 1 e KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ucap Yusuf.
Fredy Janu/Kpfm