Balikpapan – Petugas kebersihan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Balikpapan yang sehari-harinya membawa sapu, kali ini malah membawa sabu. Akibat barang terlarang tersebut, Sap (41) harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Oknum berstatus honorer ini digelandang ke Polres Balikpapan karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Sap dibekuk di rumahnya di Jalan Al Fallah, Baru Ilir, Balikpapan Barat, 24 November lalu. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0.3 gram disimpan dalam kotak rokok dan dibungkus kaos kaki. Barang haram itu disembunyikan di atas atap rumah.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari temannya berinisial AD yang berada di Jalan Kilat. Saat diburu pihak kepolisian, AD diduga melarikan diri dan sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Polres Balikpapan.
Tersangka mengaku sabu itu bukan miliknya. “Saya hanya dimintai tolong untuk mengantarkan dan dibayar dengan sebungkus rokok,” ujarnya. Paur Subag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto Minggu (27/11) mengatakan, tersangka diduga sebagai pengedar dan terancam dikenakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (ARIYANSAH/KPFM)