background img

PESTA TAHUN BARU DIPERBOLEHKAN

3 months ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memperbolehkan masyarakat untuk menggelar sejumlah kegiatan dalam menyambut Natal dan tahun baru 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli kepada wartawan di Balai Kota Balikpapan, Selasa (13/12).

Ia menjelaskan bahwa terkait persiapan untuk Natal dan Tahun Baru 2023, pemerintah pusat telah memperpanjang PPKM di Kota Balikpapan, yang diberlakukan di level 1 dari 6 Desember 2022 sampai tanggal 9 Januari 2023.

“Intinya dalam PPKM tersebut tidak ada pengaturan kegiatan masyarakat, dipersilahkan untuk tetap berkegiatan 100%, hanya arahan dari kementerian adalah masyarakat untuk tetap disiplin dalam berkegiatan di tempat umum untuk kegiatan Nataru, agar tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan. Dengan tetap disiplin selalu menggunakan masker dan peduli lindungi,” terangnya.

Jadi untuk PPM level 1, lanjut Zulkifli, untuk kegiatan yang melibatkan di atas 300 orang, diwajibkan untuk meminta rekomendasi dari Satgas Kota Balikpapan. Sedangkan yang di atas 1.000 diminta mengurus rekomendasi dari Satgas Nasional. Serta dilengkapi izin keramaian dari pihak kepolisian.

“Nanti kita buatkan surat edaran satgas ke masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarti yang akrab disapa Dio mengatakan bahwa bersama dengan kota lain, Balikpapan saat ini sudah berada di zona kuning. Sedangkan untuk tingkat Kelurahan tidak ada lagi yang merah. Seluruhnya kuning.

Dan saat ini rasio penularan itu berada pada angka 0,0, tidak menemukan kasus penularan dari satu orang ke orang lainnya.

“Memang kemarin sempat ditemukan ada tiga kasus tapi semuanya berdiri sendiri. Pasien yang ada di rumah sakit saat ini 7 orang dan tidak ada yang ICU,” tambahnya.

(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published.