KPFM BALIKPAPAN – Dengan alasan kondisi keuangan yang tidak baik, satu perusahaan di Kota Balikpapan menyatakan tidak sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan, pihaknya saat ini sudah ada posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023, bagi pekerja atau buruh perusahaan yang tidak mendapatkan THR.
Satu perusahaan di Kota Balikpapan telah menyurat ke Disnaker Kota Balikpapan, menyatakan tidak sanggup untuk membayar THR bagi karyawannya. Dengan alasan kondisi keuangan.
“Jadi ada satu perusahaan telah menyurat ke kita sehingga pihaknya langsung mendatangi perusahaan tersebut untuk mempertanyakan ketidaksanggupan perusahaan tersebut untuk membayar THR kepada karyawan,” kata Ani kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Untuk saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah mempertemukan pihak perusahaan dan pekerja untuk melakukan diskusi, untuk mendapatkan kesepakatan terkait seperti apa nantinya pembayaran THR bagi karyawan tersebut.
Ani menyampaikan, kalau nanti hasil diskusi perusahaan tersebut tidak sanggup membayar, maka nanti pihaknya akan melakukan pembinaan. Kemudian hasil dari pembinaan tersebut, akan dilaporkan ke Disnaker Provinsi, sehingga Disnaker Provinsi yang menindaklanjuti.
“Untuk sanksi pasti ada, mungkin akan dihentikan sementara operasionalnya. Namun, ada prosesnya, nanti kita akan melakukan edukasi dulu kepada perusahaan tersebut, kemudian kita juga akan melaporkan ke Disnaker Provinsi, sehingga pihak Disnaker Provinsi yang menindaklanjuti,” terangnya.
Ia menuturkan, posko pengaduan THR ini sampai tanggal 28 April 2023. Bahkan THR tahun ini, tidak bisa dicicil, sehingga harus dibayar semua. Tapi jika kondisi keuangan perusahaan lagi tidak baik, bisa dibicarakan dengan pihak karyawan, dan hasilnya nanti akan dilaporkan ke Disnaker Balikpapan.
(MAULANA/KPFM)