background img

PERUMAHAN WAJIB KELOLA SAMPAH SWADAYA

2 years ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan berencana mewajibkan seluruh perumahan melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi volume sampah yang tertampung di tempat pembuangan sementara (TPS), sehingga membebani kinerja armada pengangkut sampah yang dikelola oleh pemerintah.
Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Mardanus mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menerapkan aturan pengelolaan sampah khususnya di lingkungan perumahan dapat dikelola sendiri oleh pengembang.
Sehingga armada sampah yang dikelola oleh pemerintah tidak lagi melayani sampah perumahan.
“Kalau perumahan ini kan ada pengelolanya. Seharusnya mereka sendiri yang mengelola persampahannya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/3).
Ia menjelaskan, terkait bagaimana dengan teknis pelaksanaannya, saat ini masih dibicarakan. Apakah pengembang perumahan ini langsung membuang ke TPA. Atau memang nanti bekerja sama dengan DLH dalam pengangkutannya. “Itu mungkin perlu dibicarakan,” jelasnya.
Selanjutnya, menurut Mardanus, pihaknya berencana berkoordinasi dengan pengembangan perumahan terkait rencana pelaksanaan aturan tersebut.
“Mudah-mudahan pola yang dibuat pak Kepala Dinas (Kadis) ke depan bisa berjalan baik. Bahkan dalam hal ini pak Kadis juga berkeinginan bagi pengembang baru yang akan membangun perumahan salah satu izinnya dan syaratnya mereka harus ada pengelola sampah sendiri,” tandasnya.
(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *