KPFM BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan menduduki urutan ketiga nasional terkait dengan keberhasilan pengembalian kerugian negara.
Sekiranya ada sebesar Rp 85 miliar anggaran yang berhasil disetor oleh Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan.
Kasi Intel Kejari Kota Balikpapan Ali Mustofa mengatakan bahwa dana pengembalian kerugian negara tersebut sebagian besar berasal dari penjualan barang rampasan. Di antaranya yang paling besar adalah penjualan kapal tanker MV Ever Judger, ada juga dari hasil tilang, serta uang pembayaran biaya perkara.
“Kejari Balikpapan selama 1 tahun di Tahun 2022 juara 3 seluruh Indonesia, terkait dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 85 miliar kurang lebihnya. Dan untuk Tahun 2022 untuk pidum ada 3 yang dihentikan penyidikannya oleh penyidik,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (29/12).
Dana tersebut, lanjut Ali, kemudian disetorkan ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Ia menerangkan bahwa Kejari Balikpapan menduduki urutan ketiga, setelah Kejari Jakarta Pusat di urutan pertama dan Kejari Jakarta Selatan.
Jumlah pengembalian kerugian negara yang berhasil dikumpulkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan pada tahun ini, tambah Ali, meningkat sangat tajam sekira 800 persen dibandingkan besaran dana pengembalian yang biasa disetorkan yang berkisar antara 10 miliar per tahun.
(MAULANA/KPFM)