background img

PEREDARAN SABU TAK TERBENDUNG

7 months ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Balikpapan masih tak terbendung. Para pelaku tak pernah jera, walau aparat berulangkali melakukan penindakan.

Sepanjang bulan Oktober 2022 ini, jajaran Satreskoba Polresta Balikpapan hingga Polsek jajaran telah mengungkap sebanyak 21 kasus narkotika. Di antaranya 20 kasus narkotika dan satu kasus double L.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengatakan, dari kasus-kasus tersebut 15 kasus diungkap Polresta dengan 18 tersangka. Kemudian tiga kasus Polsek Barat dengan tiga tersangka, tiga kasus Balikpapan Selatan dengan tiga tersangka.

“Untuk barang bukti sabu sebanyak 168,01 gram bruto senilai 250 juta. Double L sebanyak 46 butir,” kata Roganda saat jumpa pers, Senin (24/10).

Roganda melanjutkan, ada dua kasus yang menonjol. Pertama yang diungkap pada 13 Oktober 2022 lalu di Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Pengungkapan bermula informasi dari warga di sekitar TKP, bahwa sering dijadikan tempat transaksi sabu. Selanjutnya Unit Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial S.

“Darinya ditemukan tiga paket sabu seberat 110,76 gram. S mendapat sabu dari seseorang yang disebut BT (DPO), asal Samarinda. Barang dijual di Balikpapan. Dengan iming-iming hadiah keuntungan kurang lebih Rp 200 ribu per gram,” ungkapnya.

Hasil pendalaman, S rupanya residivis. Dia pernah divonis enam tahun tiga bulan. “Sejauh ini dia sudah melakukan transaksi tiga kali dan selalu mendapat narkoba dalam paket besar, 20 gram, 30 gram, dan terakhir 110,76 gram,” tuturnya.

Kasus kedua, dengan TKP di Jalan MT Haryono. Unit Opsnal berhasil mengamankan seseorang yang berinisial DE. Darinya ditemukan satu paket kecil, kemudian saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang di rumahnya.

“Sehingga dari pelaku disita sabu 20 gram. Diamankan juga sendok plastik untuk menakar, dan timbangan digital,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun maksimal 20 tahun penjara.

Fredy Janu/Kpfm

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *