KPFM BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur berencana membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA).
Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Adam mengatakan, sedikitnya ada 12 Rapeda yang telah dimasukkan dalam agenda prioritas pembahasan. Salah satunya adalah terkait RIPPDA.
Menurut Adam, pembahasan Raperda RIPPDA sebenarnya sudah pernah dilakukan pada pada agenda pembahasan di DPRD Kaltim pada 2015 lalu, namun tertunda karena dinilai belum mengakomodir kepentingan pengembangan potensi kepariwisataan di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Timur.
Salah satunya adalah dengan tidak mencantumkan potensi pengembangan pariwisata air yang ada di Kota Balikpapan. Padahal wisata air merupakan salah satu unggulan yang dimiliki oleh Kota Balikpapan.
Dikatakan, Raperda ini merupakan salah satu yang tertunda pembahasannya. Kurang lebih 5 tahun.
“Khususnya adalah wisata air yang ada di Kota Balikpapan. Padahal wisata air adalah salah satu keunggulan utama yang dimiliki,” kata Adam kepada wartawan di DPRD Kota Balikpapan, Kamis (21/1).
Selain itu, lanjut Adam, salah satu Raperda lainnya yang menjadi prioritas utama dalam pembahasan di DPRD Kaltim adalah Raperda terkait pengelolaan limbah B3. Ini sangat penting, terutama dalam menindaklanjuti pelaku pencemaran lingkungan.
Seperti yang pernah terjadi di Kota Balikpapan, yakni terkait kejadian tumpahan minyak yang tidak hanya merusak lingkungan, namun sempat menyebabkan korban jiwa. Sehingga diperlukan regulasi yang jelas dalam menindaklanjuti pelanggaran lingkungan yang terjadi.
“Hal ini untuk menindaklanjuti beberapa kejadian bencana lingkungan, seperti tumpahan minyak yang beberapa kali terjadi di kota Balikpapan,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu membutuhkan regulasi untuk menindaklanjuti adanya temuan tersebut. Karena dalam pelaksanaan penanganan adanya kasus tumpahan minyak atau pelanggaran lingkungan yang terjadi yang hingga saat ini belum tahu bagaimana proses investigasinya. “Padahal kita harapkan harusnya ada sanksi dalam pelanggaran tersebut,” urainya.
Untuk menindaklanjuti pembahasan tersebut, Adam menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi dalam menyusun regulasi yang akan dimasukan dalam pembahasan Raperda tersebut.
(MAULANA/KPFM)